Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Sekretariat

Admin Web OPD
Halaman Statis
03 Maret 2025 13:42:38


A. TUGAS
  Sekretaris
    - menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.
  a. Kepala subbagian Umum dan Kepegawaian
    - menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang dan administrasi kepegawaian.
  b. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
    - menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengelolaan data informasi.
B. FUNGSI
  Sekretaris
  - penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
  - perumusan kebijakan Sekretariat;
  - pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Dinas;
  - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan perpustakaan;
  - pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi;
  - pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
  - pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  - pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
  - pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Dinas;
  - pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
  - pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
  - pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
  - pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
  - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
       
  a. Kepala subbagian Umum dan Kepegawaian
    a) penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b) penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;
    c) pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan;
    d) pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
    e) pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
    f) penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;
    g) penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
    h) penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
    i) perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektar;
    j) pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Dinas;
    k) pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Dinas;
    l) pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    m) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
  b. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
    a) penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
    b) penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
    c) penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
    d) pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
    e) pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
    f) penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
    g) penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
    h) penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
    i) penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
    j) penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
    k) penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
    l) penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan dinas;
    m) koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan dinas;
    n) koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
    o) penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
    p) pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
    q) pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
    r) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
 

Source: Dinas Kominfo KP

WhatsApp Chat