Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Bidang Aplikasi Informatika

Admin Web OPD
Halaman Statis
03 Maret 2025 13:25:08


A. TUGAS
  - merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tata kelola dan pengembangan sistem informasi.
B. FUNGSI
  a. penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Aplikasi Informatika;
  b. perumusan kebijakan teknis Bidang Aplikasi Informatika;
  c. pengoordinasian pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah;
  d. Pengelolaan Nama Domain yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah;
  e. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis pengembangan tata kelola dan sistem informasi;
  f. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Bidang Aplikasi Informatika;
  g. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Aplikasi Informatika;
  h. penyiapan bahan perencanaan pembangunan, pengembangan, pengendalian dan pemeliharaan tata kelola dan sistem informasi;
  i. pendaftaran Nama Domain Pemerintah Daerah;
  j. penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan subdomain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  k. penatalaksanaan dan pengawasan e-government dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  l. penyelenggaraan sinkronisasi pengelolaan Rencana Induk dan Anggaran Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  m. pengoordinasian dan sinkronisasi Data dan Informasi Elektronik;
  n. pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  o. penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah;
  p. pengembangan dan pengelolaan Ekosistem Kabupaten Cerdas dan Kota Cerdas;
  q. pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO);
  r. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan Ekosistem SPBE;
  s. pembinaan dan fasilitasi start-up digital di wilayah kabupaten;
  t. pendampingan dan fasilitasi adopsi teknologi digital di bidang Ekonomi Digital mencakup sektor prioritas dan UMKM;
  u. pendampingan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan edukasi literasi digital;
  v. pemberian rekomendasi pembangunan dan/atau pengembangan sistem informasi;
  w. perencanaan dan pelaksanaan pengintegrasian pengelolaan e-government Pemerintah Daerah;
  x. penyelenggaraan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi;
  y. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Aplikasi Informatika; dan
  z. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Source: Dinas Kominfo KP

WhatsApp Chat