Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Profil Dinas Kominfo

Admin Web OPD
Halaman Statis
31 Desember 2024 09:17:29


A. Sejarah

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yang sebelumnya berasal dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Secara resmi Dinas Kominfo berdiri pada 2 Januari 2017.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Dinas Kominfo sendiri merupakan penggabungan dari urusan Komunikasi dan Informatika (yang sebelumnya bergabung di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika), urusan Data Statistik (yang sebelumnya kewenangan berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan sebagian urusan Kehumasan dan Persandian (yang sebelumnya berada di Sekretariat Daerah).

 

B. Gambaran Umum

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika. 

Dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka terdapat perubahan kelembagaan pada Dinas Kominfo yang diatur oleh Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.

Adapun unsur-unsur yang mengalami perubahan yakni pada penggantian eselon IV (sub bidang) menjadi Kelompok Substansi.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Unsur Organisasi Dinas terdiri dari unsur pimpinan yaitu Kepala Dinas, unsur pembantu pimpinan, yaitu Sekretariat dan unsur pelaksana, meliputi : 

1. Sekretariat;

    a. Subbag Perencanaan dan Keuangan

    b. Subbag Umum dan Kepegawaian

2. Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik;

3. Bidang Aplikasi Informatika;

4. Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian;

5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

C. Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2023, tugas dan fungsi Dinas Kominfo Kab. Kulon Progo adalah sebagai berikut : 

 

TUGAS

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.

 

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas :

1. Penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;

2. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;

3. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

4. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang dan pengelolaan aplikasi informatika;

5. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang persandian;

6. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang statistik sektoral;

7. Pengoordinasian penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);

8. Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang komunikasi dan informatika;

9. Pengoordinasian penyelenggaraan evaluasi reformasi birokrasi;

10. Pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;

11. Pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;

12. Pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;

13. Pengoordinasian pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya. 

 

D. Tempat dan Kedudukan

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di : Jalan Tamtama Nomor 3, Wates, Kulon Progo. Kode Pos : 55611

Source: Diskominfo KP

WhatsApp Chat