KominfoKP News- Kulon Progo, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kulon Progo untuk memperkuat pelayanan publik yang lebih jujur, cepat, dan berpihak kepada masyarakat. Ikrar anti korupsi Tembang Macapat Pocung oleh 2.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Taman Budaya Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo bersama Kejaksaan Negeri Kulon Progo berhasil mencetak Rekor MURI tingkat nasional dan dunia, Kamis (11/12/2025).
Lebih dari sekadar pencapaian, kegiatan ini menegaskan komitmen bahwa setiap aparatur pemerintah harus bekerja dengan integritas tinggi agar masyarakat merasakan pelayanan yang bebas pungutan liar, tidak berbelit, dan lebih transparan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Yuliati Ningsih, menjelaskan bahwa Rekor MURI yang diraih merupakan pengakuan atas pembacaan Ikrar Anti Korupsi dengan jumlah peserta terbanyak.
Pembacaan ikrar tersebut dilakukan dengan cara yang khas budaya Jawa, yaitu melalui Tembang Macapat Pocung yang merupakan cara membaca puisi tradisional, sehingga nilai-nilai integritas disampaikan dengan pendekatan yang dekat dengan masyarakat.
“Kami memilih menggunakan Tembang Macapat Pocung agar pesan anti korupsi dapat disampaikan dengan cara yang lebih dekat dengan tradisi masyarakat Jawa,” jelasnya.Yuliati menambahkan bahwa selain pembacaan ikrar, kegiatan juga diisi dengan Gelar Wicara untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya korupsi.
“Gelar Wicara ini kami selenggarakan dengan tema Kolaborasi Budaya Wujudkan Satu Aksi Antikorupsi.” katanya. Ia berharap kegiatan Hakordia 2025 menjadi titik awal yang kuat bagi para aparatur, khususnya PPPK baru dalam menjalankan tugas dengan integritas.
“Harapan kami, ribuan PPPK yang baru diangkat ini benar-benar memahami risiko korupsi dan mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yuliati.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan memuji inovasi Kejari Kulon Progo yang berhasil memadukan nilai-nilai anti korupsi dengan budaya lokal. Ia menilai bahwa pendekatan ini membuat pesan moral lebih mudah dipahami dan diterapkan.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa budaya bisa menjadi jembatan untuk memperkuat integritas. Ini memberikan energi positif bagi seluruh perangkat pemerintah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan tembang macapat menunjukkan bahwa nilai anti korupsi dapat disampaikan dengan cara yang akrab dengan karakter masyarakat Kulon Progo.
Kepala MURI Semarang, Ari Andriani, menyebutkan bahwa pembacaan Ikrar Anti Korupsi dengan tembang macapat tercatat sebagai rekor ke-12.549, sekaligus diakui sebagai rekor nasional dan dunia. Ia menilai bahwa pendekatan budaya membuat pesan anti korupsi terbilang unik dan Istimewa karena melibatkan unsur tradisi dan budaya.
“Selain mencetak rekor, kegiatan ini menjadi istimewa karena menggunakan tembang macapat sehingga menjadi bentuk upaya pelestarian budaya lokal,” ungkapnya.
Dengan pemecahan rekor ini, Pemkab Kulon Progo mengirimkan pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan seluruh masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja demi mewujudkan layanan publik yang semakin terpercaya.