Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

​Mengenal PP No. 17/2025: Era Baru Ekosistem Digital yang Ramah Anak ​

Zunn
Artikel
22 Mei 2026 09:32:10

Image Berita


Selama bertahun-tahun, orang tua dan pendidik merasa cemas dengan longgarnya pengawasan platform digital terhadap pengguna anak-anak. Banyak anak di bawah umur yang dengan mudah membuat akun media sosial, bermain game online dewasa, hingga menjadi target eksploitasi data pribadi. Menjawab keresahan tersebut, lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

 

Regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam lanskap digital Indonesia. Melalui aturan ini, negara memaksa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mengadopsi prinsip ramah anak. Platform digital kini dilarang menggunakan desain manipulatif yang menjebak anak agar kecanduan, serta wajib menyediakan fitur pelaporan penyalahgunaan yang mudah dipahami oleh anak-anak maupun orang tua.

 

Bagi masyarakat Kulon Progo, kehadiran PP No. 17/2025 adalah angin segar sekaligus alat advokasi yang kuat. Namun, regulasi ini hanya akan menjadi macan kertas jika kita sebagai pengguna tidak ikut mengawasi penerapannya. Dinas Kominfo Kulon Progo mendorong para orang tua dan komunitas siber lokal untuk lebih melek hukum digital, memanfaatkan fitur proteksi anak yang telah disediakan, dan aktif melaporkan konten atau aplikasi yang melanggar hak-hak anak.

Source: kominfo

WhatsApp Chat