Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Kominfo Kulon Progo Dampingi DPRD Sosialisasikan Perda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Admin Web OPD
Berita
28 Agustus 2026 12:27:48

Image Berita


KominfoKP News – Wates,  Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo turut mendampingi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan reses anggota DPRD Kulon Progo pada 26–28 Agustus 2026 di sejumlah wilayah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini menyasar masyarakat agar memahami keberadaan, penataan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Pada Rabu (26/8/2026), sosialisasi dilaksanakan di Dapil Wates bersama Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin, S.Ag., dengan narasumber Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo Kulon Progo, Arita Handiyati, S.STP., M.Eng. Kegiatan serupa juga berlangsung di Dapil Galur bersama Agus Supriyanta dengan narasumber Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian Dinas Kominfo Kulon Progo, Zuhri Istanto, S.ST., serta di Dapil Lendah bersama Qois Reiza Fahmi dengan narasumber Sekretaris Dinas Kominfo Kulon Progo, Chris Agung Pramudi, S.H., M.Eng.

 

Sementara itu, pada Kamis (27/8/2026), sosialisasi dilaksanakan di Dapil Samigaluh bersama Dra. Keksi Wuryaningsih dengan narasumber Penelaah Teknis Kebijakan pada Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian Dinas Kominfo Kulon Progo, Ikhsan Sutaji, S.S.T.M.P. Sosialisasi juga digelar di Dapil Nanggulan bersama B. Dwi Nugraha Santosa, S.E., dengan narasumber Zuhri Istanto, S.ST., serta di Dapil Pengasih bersama Tito Kurniawan, S.H., dengan narasumber Chris Agung Pramudi, S.H., M.Eng.

 

Pada Jumat (28/8/2026), kegiatan dilanjutkan di Dapil Kokap bersama Rizal Aldyatma dengan narasumber Bagyo Purwanto, A.Md., serta di Dapil Kokap bersama Widyanto, S.Pd., dengan narasumber Septyono Kurniawan, S.E., M.Ec.Dev. Sosialisasi berikutnya berlangsung di Dapil Galur bersama Husein Pambudi dengan narasumber Zuhri Istanto, S.ST., dan di Dapil Lendah bersama Suryanto dengan narasumber Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo, Bambang Sutrisno, S.Sos., M.Si.

 

Kepala Dinas Kominfo Kulon Progo Bambang Sutrisno mengatakan, pemahaman masyarakat mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi penting untuk mendorong penataan pembangunan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

 

“Masyarakat perlu mengetahui apa itu infrastruktur pasif telekomunikasi, bagaimana penataannya, serta bagaimana pengendaliannya agar penggelaran infrastruktur tersebut tidak dilakukan secara sembarangan,” kata Bambang.

 

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme pelaporan apabila menemukan persoalan terkait infrastruktur pasif telekomunikasi, seperti kabel putus, tiang fiber optik yang miring atau roboh, maupun keberadaan tiang yang mengganggu pengguna jalan.

 

Bambang menjelaskan, infrastruktur pasif telekomunikasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kulon Progo saat ini antara lain berupa tiang jaringan fiber optik dengan ciri warna kuning dan hijau pada bagian tengah tiang. Sementara itu, jaringan fiber optik milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memiliki ciri warna hijau pada sebagian besar tiang, dengan warna putih di bagian tengah serta logo Pemda DIY.

 

Adapun tiang dengan warna lain pada umumnya merupakan infrastruktur milik pihak swasta dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab penyedia layanan terkait.

 

Meski demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan aduan apabila menemukan permasalahan pada infrastruktur pasif telekomunikasi milik swasta. Dinas Kominfo Kulon Progo akan membantu meneruskan aduan tersebut kepada provider terkait maupun melalui organisasi penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

 

“Apabila masyarakat menemukan permasalahan pada infrastruktur pasif telekomunikasi, baik kabel putus, tiang miring atau roboh, maupun infrastruktur yang mengganggu pengguna jalan, dapat melaporkannya kepada Dinas Kominfo. Kami akan meneruskan aduan tersebut kepada provider terkait atau melalui organisasi yang menaungi penyelenggara jaringan telekomunikasi,” jelas Bambang.

 

Untuk memudahkan penanganan aduan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp pengaduan Dinas Kominfo Kulon Progo di nomor 0851-8167-9327. Laporan diharapkan dilengkapi dengan foto tiang atau kabel yang bermasalah serta titik lokasi melalui Google Maps, sehingga dapat membantu proses identifikasi dan tindak lanjut. (Toal)

 

Source: Media Center Kulon Progo

WhatsApp Chat