Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) DIY menggelar workshop pengembangan kapasitas dan pembinaan
masyarakat anti narkoba di tingkat Intansi Pemerintahan. Di Yogyakarta, Selasa
(26/3/2019). Dihadiri sekitar 15 Intansi pemerintah di Kabupaten Kulon Progo.
Turut hadir Kepala Bidang
Umum BNNP DIY Drs. Setia Pranata M.Eng,. Ka. Sie Dayamas BNNP DIY Aris Subagya,
S. Sos., Selain itu juga hadir narasumber dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grasia
DIY dr. Akhmad Akhadi S, M.PH., Inspirator dan Motivator Erick Hadi Saputra
S.Kom., M.Eng., dan Comunication department UGM dr. Muhamad Sulhan.
Kepala Bidang Umum BNNP DIY
Setia Pranata mengatakan dalam rangka pengembangan kapasitas sekaligus meningkatkan
pembinaan dan sosialisasi agar diterima seluruh OPD yang ada di Kulon Progo. Karena
berkaitan dengan darurat narkoba sehingga keluarlah Intruksi Presiden Republik
Indonesia (INPRES) No. 6 tahun 2018. Setelah dilakukan sosialisasi ini,
diharapakan aksi Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
segera dilakukan di masing-masing Intansi.
"Seperti deteksi dini atau
tes urine di masing-masing Intansi serta pembentukan Satgas anti narkoba. Selain
itu kita bersama – sama secara menyeluruh, berkesinambungan mulai dari bawah sampai
kelembagaan di pusat. Tentunya bekerja
bersama – sama untuk menuntaskan darurat narkoba. Sehingga kita yakin semua OPD
yang ada di Kulon Progo tentunya dapat menyemarakan, kita bisa melawan untuk
narkoba,” jelasnya.
Setia Pranata menambahkan adanya
NYIA nantinya, Pemda segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Karena di DIY baru ada di Kota, Sleman dan Bantul. Kami dari BNNP sudah menego
Pemda Kulon Progo untuk bisa membentuk BNNK walaupun baru tahap moratorium
tentang BNNK kota atau Kabupaten.
Mengingat keberadaan NYIA di
Kulon Progo sangat penting dan menjadi celah masuk peredaran narkoba. Nantinya BNNK
Kulon Progo yang kita ajukan ke pusat mendapat lampu hijau, sehingga BNNK Kulon
Progo dapat di bangun, walau prosesnya panjang. Tentunya NYIA yang sudah disiapkan, BNNK pun
juga harus di persiapkan.
Sementara itu salah satu narasumber
dokter RSJ Grasia DIY dr. Akhmad Akhadi menjelaskan pecandu perlu adanya
rehabilitasi, kecanduan adalah sakit, rehabiltasi mampu mengendalikan peredaran
narkotika serta merupakan perintah peraturan perundagan No. 35 Tahun 2009 pasal
54 tentang narkotika.
"Pecandu narkotika dan
korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial,”
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat
dan semua golongan untuk ikut terlibat aktif dalam mengawasi peredaran
narkotika di masing – masing daerahnya. Pengembangan harus di tingkatkan sehingga
semuanya menerima dan bersinergi untuk bekerja bersama – sama melawan narkoba.
Online Sekarang | 30 |
Unique Visitor Hari Ini | 435 |
Unique Visitor Bulan Ini | 27763 |
Hits Hari Ini | 1328 |
Hits Bulan Ini | 73469 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id