Dinas Kominfo
Kulon Progo bersama Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menyelenggarakan sosialisasi
Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di ruang Binangun IV kompleks Pemkab
Kulon Progo. Rabu (27/3/2019). Dihadiri 20 desa dari tiga Kecamatan Kokap, Sentolo dan
Pengasih di Kabupaten Kulon Progo, siap membentuk PPID Desa.
Sosialisasi
SLIP Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna
melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun
2018. Hadir dalam sosialisasi wakil ketua KID DIY Warsono, SH., MH.
Kepala
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, R. Sigit Purnomo
mengungkapkan tujuan sosialisai SLIP Desa harapanya di semua desa di tiga
Kecamatan dapat terbentuk PPID Desa.
“Terkait
dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa
ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon inforamsi tidak
mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul
sengketa informasi di desa – desa,” jelasnya.
R.
Sigit Purnomo menambhkan 20 desa meliputi lima desa di Kecamatan Kokap, delapan
desa meliputi Kecamatan Sentolo, tujuh desa meliputi Kecamatan Pengasih.
Sementara
itu wakil Ketua KID DIY Warsono mengatakan yang dimaksud Informasi Publik Desa
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh
Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
atau Badan Publik Desa.
“Beberapa
manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean
goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui
informasi yang akurat,” jelasnya.
Warsono
menambahkan keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi
publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik
terhadap kinerja dari pemerintah desa. Terkait Penyelesaian sengketa pemohon
tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada
atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan
diterima oleh atasan PPID.
Kasie
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kulon Progo, Heri
Widada S.I.P menambahkan berharap PPID Desa dapat terwujud di tiga Kecamatan Kokap, Sentolo dan Pengasih. “Saya paham
kondisi pekerjaan bapak ibu yang ada di Desa, supaya dengan pembuatan SK agar
segera di tindak lanjuti dan segera di laporkan ke bupati, agar PPID Desa
segera berjalan serta kami membuat grub WA untuk kordinasi terkait PPID Desa,”
kata HerI.
Online Sekarang | 20 |
Unique Visitor Hari Ini | 448 |
Unique Visitor Bulan Ini | 27776 |
Hits Hari Ini | 1386 |
Hits Bulan Ini | 73527 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id