Sengketa
Informasi terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) terkait permasalahan pertanahan
banyak masuk di Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Sengketa tersebut terjadi di
Kabupaten Sleman dan pernah terjadi di Kabupaten Kulon Progo yakni di Desa
Glagah Kecamatan Temon, Desa Bojong Kecamatan Panjatan di tahun 2017.
Sengketa
tersebut terjadi dikarenakan Pemdes selaku Badan Publik masih belum banyak
mengetahui adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP). Untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi di kabupaten Kulon
Progo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kulon Progo menggelar
Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Desa
Kedundang, Temon. Selasa (26/3/2019).
Diakui
oleh salah satu perwakilan dari Desa Karangwuni, Muh. Subkhan, S.IP. bahwa
keberadaan Komisi Informasi belum banyak diketahui oleh Pemdes. Selama ini jika
ada permasalahan informasi terkait pertanahan yang tidak bisa ditangani cenderung
dilaporkan ke Ombudsman.
“Nampaknya
Komisi Informasi kurang sangar, jadi kami kalau ada permasalahan terkait tanah
lapornya ke Ombudsman. Setelah adanya sosialisasi ini baru mengerti bahwa
Komisi Informasi menangani sengketa informasi,” ujarnya.
Sementara
itu Ketua KID DIY, Hazwan Iskandar Jaya, S.P. mengungkapkan sengketa informasi
yang terjadi di DIY kebanyakan tentang pertanahan, maka perlu dibentuk PPID
Desa di masing-masing kabupaten yang ada di DIY. Sesuai dengan UU Desa bahwa
keterbukaan informasi mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik.
“PPID
Desa akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang cepat, tepat,
akurat dan mudah didapat. Jika Pemdes sudah membentuk PPID Desa, maka akan
mendorong pengelolaan badan publik menjadi lebih baik dan pelayanan informasi
lebih optimal,” kata Hazwan.
Hazwan
menambahkan terkait pengelompok informasi publik dibagi menjadi empat kategori
yakni informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi berkala, dan
informasi yang dikecualikan.
“Meskipun
informasi itu harus terbuka namun ada informasi yang tidak bisa diberikan
kepada pemohon informasi yakni informasi yang dikecualikan. Informasi ini tidak
wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, namun harus dikuasai oleh Badan
Publik dan dikecualikan untuk dibuka sesuai Uji Konsekuensi,” jelasnya.
Kepala
Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKPD) Dinas Kominfo Kabupaten
Kulon Progo, R. Sigit Purnomo, S.IP. berharap pasca Sosialisasi SLIP Desa ada tindak
lanjut dari Pemdes setempat untuk membentuk PPID Desa dan lebih mengenal Komisi
Informasi.
“Sosialisasi
SLIP Desa diberlakukan untuk seluruh desa di Kabupaten Kulon Progo hanya saja
tidak satu waktu karena kami telah membaginya ke dalam empat zona. Kami
berharap setelah adanya sosialisasi ini, PPID Desa di Kulon Progo akan
bertambah dan tidak ada sengketa informasi di Kulon Progo,” pungkas Sigit.
Online Sekarang | 9 |
Unique Visitor Hari Ini | 408 |
Unique Visitor Bulan Ini | 27736 |
Hits Hari Ini | 1233 |
Hits Bulan Ini | 73374 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id