Dalam rangka
pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dibentuklah Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak
Anak. Implementasi dari Desa Layak Anak inilah kemudian dibentuk satuan unit Gugus Tugas
Desa Layak/Ramah Anak.
Maksud pengembangan Desa Layak Anak (DLA) adalah untuk membangun
inisiatif pemerintahan desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha
agar mengembangkan Visi, Misi, Kebijakan, Program, Kegiatan dan kelembagaan pembangunan yang peduli,
sensitif dan memihak
pada kepentingan terbaik
anak dan menjamin terpenuhinya hak anak di desa. Di Embung Krapyak Banjaroyo, Minggu (23/9).
Tujuan
pengembangan DLA adalah untuk meningkatkan kepedulian aparat
desa, masyarakat dan dunia usaha di
wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang ramah
terhadap pemenuhan hak,
kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, menyatukan potensi
sumber daya manusia,
keuangan, sarana prasarana, metoda dan teknologi
yang ada pada pemerintahan desa, masyarakat
serta perusahaan yang ada
di desa/kelurahan dalam
memenuhi hak anak, melaksanakan kebijakan pemenuhan hak anak
melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan desa dan.untuk memperkuat peran dan kemampuan pemerintah desa dalam mewujudkan
pembangunan di bidang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
Desa Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo, mendeklarasikan Desa Banjaroyo menuju Desa Layak
Anak, hal tersebut merupakan sejarah baru
bagi Anak-anak Desa Banjaroyo
karena seluruh pemangku kepentingan terhadap pemenuhan hak anak
akan bersama-sama berkomitmen mewujudnyatakan hak-hak tersebut.
Koordinator Kegiatan Gugus Tugas Desa Layak Anak, Nurcholis
mengungkapkan
bagian penting lainnya
adalah yang akan dicatat pula bahwa Forum
Anak Desa Banjaroyo membuat Pakta Integritas.
“Tujuan dari adanya Pakta Integritas adalah meminta komitmen dari orang-orang Dewasa untuk menghindarkan rokok bagi dunia
anak-anak. Melindungi mereka sampai pada akhirnya dewasa dan
dapat memilih sendiri namun dengan kesadaran yang telah di upayakan dibagun
sejak dini.”
Nurkholis
juga menyampaikan isi Pakta Integritas yakni Warga masyarakat Banjaroyo tanpa terkecuali diminta
tidak merokok di depan anak- anak, tidak
mengijinkan dan memberi
contoh bahkan meminta
dan memaksa anak-anak untuk merokok.
"Kami, Warga Banjaroya dan Kulon Progo
Tidak Akan Merokok Sebelum Berusia
18 Tahun atau
Paling Tidak Sudah
Memiliki KTP, dan Kami
Orang-orang Dewasa Desa Banjaroya Tidak
Akan Merokok Didepan
Anak- anak, Tidak Akan Mengijinkan dan Memberi Contoh
atau Bahkan Meminta atau Memaksa Anak-anak
Untuk Merokok karena Menyadari Bahwa Merokok
Dapat Merusak Masa
Depan Anak-anak, Bangsa
dan Negara," katanya.
Online Sekarang | 22 |
Unique Visitor Hari Ini | 373 |
Unique Visitor Bulan Ini | 49822 |
Hits Hari Ini | 1348 |
Hits Bulan Ini | 172691 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id