Deklarasi Desa Banjaroyo : Menuju Desa Layak Anak

Dikirim oleh akhwan pada dibaca 8573 kali

Dalam rangka pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dibentuklah Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak. Implementasi dari Desa Layak Anak inilah kemudian dibentuk satuan unit Gugus Tugas Desa Layak/Ramah Anak. Maksud pengembangan Desa Layak Anak (DLA) adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha agar mengembangkan Visi, Misi, Kebijakan, Program, Kegiatan dan kelembagaan pembangunan yang peduli, sensitif dan memihak pada kepentingan terbaik anak dan menjamin terpenuhinya hak anak di desa. Di Embung Krapyak Banjaroyo, Minggu (23/9).

Tujuan pengembangan DLA adalah untuk meningkatkan kepedulian aparat desa, masyarakat dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, menyatukan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa, masyarakat serta perusahaan yang ada di desa/kelurahan dalam memenuhi hak anak, melaksanakan kebijakan pemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan desa dan.untuk memperkuat peran dan kemampuan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.

Desa Banjaroyo Kalibawang Kulon Progo, mendeklarasikan Desa Banjaroyo menuju Desa Layak Anak, hal tersebut merupakan sejarah baru bagi Anak-anak Desa Banjaroyo karena seluruh pemangku kepentingan terhadap pemenuhan hak anak akan bersama-sama berkomitmen mewujudnyatakan hak-hak tersebut.

Koordinator Kegiatan Gugus Tugas Desa Layak Anak, Nurcholis mengungkapkan bagian penting lainnya adalah yang akan dicatat pula bahwa Forum Anak Desa Banjaroyo membuat Pakta Integritas.

Tujuan dari adanya Pakta Integritas adalah meminta komitmen dari orang-orang Dewasa untuk menghindarkan rokok bagi dunia anak-anak. Melindungi mereka sampai pada akhirnya dewasa dan dapat memilih sendiri namun dengan kesadaran yang telah di upayakan dibagun sejak dini.

Nurkholis juga menyampaikan isi Pakta Integritas yakni Warga masyarakat Banjaroyo tanpa terkecuali diminta tidak merokok di depan anak- anak, tidak mengijinkan dan memberi contoh bahkan meminta dan memaksa anak-anak untuk merokok.

"Kami, Warga Banjaroya dan Kulon Progo Tidak Akan Merokok Sebelum Berusia 18 Tahun atau Paling Tidak Sudah Memiliki KTP, dan Kami Orang-orang Dewasa Desa Banjaroya Tidak Akan Merokok Didepan Anak- anak, Tidak Akan Mengijinkan dan Memberi Contoh atau Bahkan Meminta atau Memaksa Anak-anak Untuk Merokok karena Menyadari Bahwa Merokok Dapat Merusak Masa Depan Anak-anak, Bangsa dan Negara," katanya.

 

KULON PROGO CUACA

Statistik

Online Sekarang22
Unique Visitor Hari Ini373
Unique Visitor Bulan Ini49822
Hits Hari Ini1348
Hits Bulan Ini172691

Pengadaan Barang & Jasa

Pelayanan Informasi PPID Pembantu



GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

Diskominfo KP - X

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id