Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta
menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Pemerintah
Daerah. Bertempat di Balai Desa Brosot, Galur, Kulon Progo. Senin (17/9). Hadir
dalam kegiatan tersebut Heri Widada dari Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo, perwakilan
Pemerintah Desa se-Kecamatan Galur serta perwakilan Karangtaruna. Tujuannya
untuk mensosialisasikan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) di tingkat Pemerintah Desa, mulai dari UU KIP
Nomor 14 Tahun 2008, alur permohonan informasi dan sengketa informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami
oleh perangkat Desa. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari
semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi
yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus
menunggu lama,” ungkaap Hazwan Iskandar Jaya saat mengisi acara tersebut.
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008
bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Sengketa informasi yang banyak terjadi di tingkat desa adlah permasalahan
tentang tanah. Jika di Pemerintah Desa telah di buat Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID Desa) harapannya sengketa tentang tanah dapat
berkurang bahkan tidak ada lagi. PPID
Desa satu-satunya di DIY yang telah terbentuk baru ada di Desa Bumirejo,
Lendah,’’ ungkap Hazwan.
Hazwan menambahkan manfaat dari keterbukaan informasi publik
yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata
kelola pemerintahan yang baik, akselerasi rantasan KKN, serta optimalisasi
perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Tantangannya adalah Pemerintah Desa belum terbiasa
memposisikan diri sebagai Badan Publik. Maka dari itu sangatlah penting adanya
PPID di tingkat Desa, semoga Desa Brosot dapat menyusul Desa Bumirejo membentuk
PPID tingkat Desa,” katanya.
Online Sekarang | 18 |
Unique Visitor Hari Ini | 144 |
Unique Visitor Bulan Ini | 48772 |
Hits Hari Ini | 386 |
Hits Bulan Ini | 168819 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id