Narasi Tunggal:
Dalam
rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di
Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus
2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres)
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok
Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
Melalui
Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet
Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala
LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok
Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan
percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten
Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan
wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian,
kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.
Ke-19
menteri yang mendapat instruksi itu adalah: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3.
Menko Perekonomian; 4. Menko Kemaritiman; 5. Menteri PUPR; 6. Mendagri; 7.
Menteri Agama; 8. Mendikbud; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11.
Menteri ESDM; 12. Menkominfo; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Pertanian; 15.
Menteri BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Menteri Perdagangan; 18. Menteri
Keuangan; dan 19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Kegiatan
rehabilitasi, menurut Inpres ini, dilakukan melalui: 1.
Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan prasarana dan sarana umum; 3.
Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis;
5. Pelayanan kesehatan; 6. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan
keamanan dan ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan
fungsi pelayanan publik.
Sedangkan
rekonstruksi terdiri atas: 1. Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2.
Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; 3. Pembangkitan kembali kehidupan
sosial budaya masyarakat; 4. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan
peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5. Partisipasi dan peran serta
lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; 6.
Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; 7 peningkatan fungsi pelayanan
publik; dan 8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
“Rehabilitasi
dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,
fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa
berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018,
dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tegas Inpres
tersebut.
Menteri Koordinator
Khusus
kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi
pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan
keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.
Sedangkan
kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden
menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.
Untuk
Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi
pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai
perekonomian yang terkendala akibat bencana.
Dan
untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi
pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui
pengelolaan sumber daya maritim.
Presiden
menegaskan, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan
masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Presiden
menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden
ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus
2018.
Sebelumnya,
Senin (20/8), Presiden telah menyampaikan komitmen Pemerintah untuk memberikan
perhatian khusus terkait penanganan gempa Lombok.
"Yang
paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa Pemerintah Pusat
total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan tentu saja yang paling penting adalah
kepada masyarakat,” tutur Presiden Jokowi saat itu.
Senada
dengan Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (23/8), juga
menyampaikan bahwa bukti keseriusan pemerintah pusat yakni hadirnya Wakil
Presiden mengunjungi korban gempa pada Selasa (21/8), sebelumnya minggu lalu
Presiden juga telah meninjau di lapangan. Artinya, tegas Seskab, pemerintah
pusat begitu menaruh harapan besar.
“Ini
upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi
masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Barat tapi juga di
keseluruhan,” terang Seskab.
Untuk
itu, Seskab menegaskan perlunya persatuan dalam menangani gempa sebagaimana
bangsa lain. "Kita belajar dari bangsa-bangsa lain, seperti di Jepang, itu
seharusnya kita bersatu untuk menangani itu bukan malah kemudian
menginformasikan hal yang bukan yang sebenarnya,” tutur Seskab.
#BersamaBangunLombok
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id