Wates, Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST.MT. menyampaikan Nota Pengantar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. di Hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Jajaran Pimpinan OPD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (24/4/2024).
Dalam penyampaiannya Pj. Bupati bertemimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dengan baik dalam hal pengelolaan APBD. Sehingga Kabupaten Kulon Progo dapat memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari BPK RI.
“Alhmdulillah untuk ke 11 kalinya Kabupaten Kulon Progo kembali memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ setelah hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023“ kata Made
“Prestasi ini pada hakikatnya bukanlah semata-mata menjadi tujuan penyelenggaraan pemerintahan, namun lebih dari itu merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat terhadap cita-cita kita bersama yaitu terselenggaranya pemerintahan yang transparan dan akuntabel” lanjut Made
“dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2023 tersebut masih ditemukan beberapa catatan pada Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas catatan-catatan tersebut, sebagian sudah kami tindaklanjuti, dan sebagian yang lain sedang dalam proses untuk disesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan” tambah Made
Disampaikan pula terkait ikhtisar pencapaian kinerja keuangan yang merupakan rekapitulasi realisasi keuangan pada Tahun Anggaran 2023. Realisasi keuangan ini merupakan nilai akumulasi dari semua SKPD selama tahun anggaran 2023 dan rekapitulasi realisasi anggaran pada pelaksanaan program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Perwakilan dari Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Kulon Progo Suryanto dari Fraksi PKS menyampaikan pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 setelah membaca dan mencermati ditemukan beberapa catatan catatan yang perlu adannya perbaikan dan penjelasan, semoga dari catatan itu bisa di jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan kedepan.
Selain itu pada Rapat Paripurna kali ini juga di bacakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang di wakili oleh Agusrianto, S.H. (MC/Aw)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id