Penguatan PPID Kalurahan melalui Bimtek 

Dikirim oleh anisaa pada 12 Mei 2023 18:22:15 dibaca 71 kali

Pada era sekarang, informasi menjadi hal utama untuk dapat diakses oleh masyarakat luas atau publik. Dalam hal ini, pemerintah Kalurahan menjadi garda terdepan dalam  pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, murah dan cepat. 

Disisi lain, dengan adanya website PPID Kalurahan masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan di level paling bawah yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan anggota komisi A DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi, S.T., saat jadi narasumber pada acara Bimtek PPID Kalurahan, Kamis (11/5), di Kalurahan Kanoman Panjatan, Kabupaten Kulon Progo. 

Sedangkan pemateri kedua dari Komisi Informasi Daerah DIY, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi,  Erniati, S.I.P., M.H.,  dalam paparannya, mengatakan, kewajiban pemerintah Desa/Kalurahan dalam pelayanan informasi publik diantaranya adalah menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik, menganggarkan dalam APBDes, menyediakan sarpras yang memadai, mengupdate daftar informasi publik, dan mengelola informasi dokumentasi sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) terbaru.

Menurut Erniati, kewajiban pemerintah Desa/Kalurahan tersebut sangat penting, karena PPID Kalurahan harus selalu mengumumkam,  menyediakan, dan melayani publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat  sesuai Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa).

"Untuk Kalurahan di kabupaten Kulon Progo alhamdulillah sudah melaksanakan hal tersebut, terbukti dengan prestasi yang diraih ditingkat nasional, menjadi terbaik I dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, yang tentunya didukung dan difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo dan juga KID DIY, ujar Erni."

Namun demikian, Erniati berharap Kalurahan di wilayah Kapanewon Panjatan bisa mengikuti prestasi yang diraih oleh Kalurahan Karangsari dan Sendangsari, dalam apresiasi desa tingkat nasional.

"Perbup tentang SLIP Desa di Kabupaten Kulon Progo sudah terbentuk sejak 2019, tentu hal ini menjadi tolak ukur dan dasar hukum yang kuat untuk mengelola informasi publik tingkat desa/kalurahan dengan baik, tegas Erni.''

Bimtek PPID Desa/Kalurahan dibuka oleh Panewu Panjatan, Jumarno dan ditutup oleh Kepala Seksi Informasi Komunikasi Publik, Wiwik Lestariningrum, ST,

Panewu Panjatan Jumarno berharap Bimtek PPID Desa/Kalurahan ini bisa memotivasi para Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) untuk terus aktif dan mengupdate informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kominfo DIY, yang diwakili oleh Sub. Koordinator Penyelenggaraan Komunikasi Publik, Wiwik Lestarinigrum, S.T., berharap Bimtek PPID Desa/Kalurahan ini bisa bermanfaat bagi Kalurahan dan masyarakat khususnya.

Bimtek PPID Desa/Kalurahan diikuti 25 peserta dari PPID Kalurahan Kapanewon Panjatan dan perangkat kalurahan lainnya.

Sementara itu, pada hari berikutnya Jumat (12/5), Bimtek PPID Desa/Kalurahan dilaksanakan di Kalurahan Banjararum , Kapanewon Kalibawang.

Peserta juga dihadirkan dari PPID Desa/Kalurahan di wilayah Kapanewon Kalibawang, yang terdiri dari Carik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Kalurahan dan perangkat desa lainnya. 

Selaku pembicara utama, anggota Komisi Informasi Daerah DIY, Bidang Kelembagaan Ir. Rudy Nur Handoko, M.Si., mengatakan, PPID kalurahan sebagai ujung tombak informasi di level desa/kalurahan, harus bisa menyediakan informasi dan dokumentasi dengan baik. 

''Tidak hanya itu saja, sudah semestinya berdasarkan undang-undang, perda, perki dan perbup, informasi dan dokumentasi harus bisa diakses publik  dengan cepat dan akurat melalui media yang sudah ada baik melalui website PPID Desa atau medsos, kecuali informasi tersebut memang harus ditutup atau masuk Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Ditambah lagi konten-konten positif lainnya yang menarik, seperti potensi wisata daerah setempat dan potensi lainnya, jelas Rudy.'' 

Menurut Rudy, jika akses informasi dan dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan bisa dengan cepat diserap masyarakat, tentu akan menambah nilai positif kepercayaan publik kepada pemerintah itu sendiri.   

Hal tersebut juga senada dengan apa yang disampaikan anggota komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, SE,. MBA, yang ikut hadir sebagai narasumber pada acara tersebut. 

Hifni, menjelaskan, keterbukaan informasi publik di tingkat desa harus terus dibangun.

''Saat ini kami juga baru mau menyusun perda-perda yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa khususnya bidang informasi di era digital, terang Hifni."

Pada kegiatan ini, Lurah Banjararum, Warudi, menyampaikan terimakasih dan dalam pengembangannya untuk Kalurahan Banjararum saat ini sedang memproses pembuatan podcast, sebagai media penyebarluasan informasi. (IKPS/Kominfo)

KULON PROGO CUACA

Statistik

Online Sekarang21
Unique Visitor Hari Ini369
Unique Visitor Bulan Ini31457
Hits Hari Ini2116
Hits Bulan Ini83887

Pengadaan Barang & Jasa

Pelayanan Informasi PPID Pembantu



GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

TWITTER @dinaskominfokp

Government Public Relations

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id