Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Terima Remisi Khusus Saat Idulfitri

Dikirim oleh mcharry pada 26 April 2023 15:04:48 dibaca 170 kali

Wates -  Puluhan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, menerima remisi khusus pada Hari Idulfitri 1444 H/2023 M, sejumlah 28 orang tersebut satu diantaranya dinyatakan bebas. Pada Sabtu (22/4/2023). Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, berlangsung di Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo.

Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-641.PK.05.04 Tahun 2023 dan : PAS-642.PK.05.04 Tahun 2023  tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023. Pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah seusai melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama-sama dengan Petugas Pemasyarakatan dan warga binaan Rutan Wates lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta dalam sambutannya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. GAP Suwardani juga melaporkan bahwa di Kanwil Kemenkumham DIY, terdapat 1.161 Warga Binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian 1.140 mendapatkan RK I dan 21 lainnya mendaptakan RK II atau dinyatakan bebas.

“Di Yogyakarta, ada 1.161 warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya. 21 diantaranya adalah RK II dan bebas hari ini juga,” terang Gusti Ayu,

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Wates Erik Murdiyanto, Amd.IP, S.H., M.H. mengatakan di Rutan Kelas IIB Wates terdapat 28 Warga Binaan yang mendapatkan remisi, satu diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas.

“Untuk Rutan Wates, ada 28 warga binaan yang mendapat remisi, satu orang mendapatkan RK II dan dinyatakan bebas hari ini juga,” terang Erik.

Gusti Ayu menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun 2023 kali ini sedikit berbeda, mengingat mulai 2023, perilaku baik warga binaan diukur berdasarkan skor nilai yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.

“Remisi adalah reward bagi Warga Binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Penilaian dilakukan tidak hanya dari pengamatan saja, tapi sudah menggunakan sebuah sistim penilaian, yaitu SPPN,” tutur Gusti Ayu.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru, UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kami jajaran Kanwil Kemenkumham DIY terus melaksanakan Sistim Pemasyarakatan dengan sebaik mungkin. Dan Alhamdulillah sampai sekarang, Kanwil Kemenkumham DIY tetap “Bersinar Hatinya” (Bersih dari Narkoba, Hanphone dan Pirantinya),” tutup Gusti Ayu.

Perlu diketahui, Remisi bagi WBP di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan. Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. (humas Rutan kelas IIB Wates)

KULON PROGO CUACA

Statistik

Online Sekarang41
Unique Visitor Hari Ini571
Unique Visitor Bulan Ini63403
Hits Hari Ini2484
Hits Bulan Ini210869

Pengadaan Barang & Jasa

Pelayanan Informasi PPID Pembantu



GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

Diskominfo KP - X

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id