Wates, Sejumlah 1.786 penderes nira di Kulon Progo mendapat perlindungan program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan melalui anggaran APBD Kabupaten Kulon Progo tahun anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan langsng oleh Pj. Bupati Kulon Progo Drs. Tri Saktiyana M.Si saat menyerahkan santunan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahliwaris Sarji, di dusun Sangkrek Kalurahan Hargorejo, Kokap (12/4/2023).
Menurutnya angka tersebut belum mampu mengakomodir semua petani penderes yang ada karena terbentur regulasi nasional yang membatasi usia kepesertaan.
"Yang usia 65 tahun keatas ini belum bisa mendapat regulasi untuk mendapat perlindungan, karena regulasi nasional hanya sampai 65 tahun. Tapi prinsipnya semua saja penderes yang dibawah 65 tahun bisa kita lindungi," kata Tri Sakti.
Tri Sakti menyampaikan santunan ini merupakan komitmen Pemkab dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja rentan di Kulon Progo melalui anggaran APBD salah satunya pada petani penderes, mengingat rentannya risiko pekerjaan yang dihadapi
"Pemkab Kulon Progo mempunyai komitmen bahwa semua penderes yang memenuhi syarat dijamin oleh Pemerintah Daerah untuk mendapat perlindungan entah itu luka atau sampai meninggal dunia," terang Tri Sakti usai penyerahan.
Sarji, adalah petani penderes nira yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat melakukan penderesan.
Sementara itu, Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono yang turut mendampingi penyerahan santunan, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Kulon Progo dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat pekerja rentan di Kulon Progo.
"Ini merupakan bukti negara hadir melalui Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberikan perlindungan kepada masyarakatnya yang dalam kategori pekerja rentan terhadap resikonya dan terhadap pendapatannya," kata Teguh.
Turut menambahkan Deden Rinifiandi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo mengatakan Sultonah selaku ahliwaris menerima santunan sebesar Rp70 juta yang merupakan hak dari ahliwaris dan biaya perawatan selama di RS juga telah dijamin oleh BPJS.
"Almarhum diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Hanya dengan membayar Rp. 16.800 per orang/bulan. Yang bersangkutan baru terdaftar sekitar 2 bulan namun manfaat yang diterima oleh yang bersangkutan sudah kami berikan full sesuai dengan hak yang diterima," kata Deden. IKPS/humas
Online Sekarang | 37 |
Unique Visitor Hari Ini | 611 |
Unique Visitor Bulan Ini | 63443 |
Hits Hari Ini | 2773 |
Hits Bulan Ini | 211158 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id