Gencarkan Pelaksanaan Perda KTR Melalui Soialisasi

Dikirim oleh mcharry pada 23 November 2022 14:15:13 dibaca 484 kali

Wates, Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo dr. Sri Budi Utami, M.Kes saat workshop Implementasi Perda KTR di ruang Glagah, kompleks kantor Pemkab Kulon Progo, Selasa (15/11/2022).  

Workshop Implementasi Perda KTR digelar Dinas Kesehatan sebagai salah satu sarana mengukur seberapa implementasi Perda KTR ini bisa dijalankan di Kulon Progo. Pasalnya Perda KTR telah berlaku dari 2014, namun nyatanya belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal,

"Mungkin dari tahun ketahun kita akan bisa melihat dari data-data yang nantinya disampaikan para narasumber, kita dapat menilai seberapa implementasi Perda KTR ini bisa dijalankan di Kulon Progo," kata dr. Sri Budi Utami

Diterangkan dr. Sri Budi Utami, workshop akan dilaksanakan selama dua hari dengan peserta yang berbeda setiap harinya, untuk hari pertama diikuti oleh Kepala OPD selaku pemangku kebijakan, baik yang masuk Satgas KTR maupun diluar satgas. Sedang dihari kedua difokuskan pada kelompok generasi muda, dimana generasi muda saat ini dalam posisi rawan akan pengaruh rokok. Diharapkan melalui media ini mampu memberi motivasi bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan KTR.

"Tidak bisa dipungkiri perokok ini ternyata begitu besar pengaruhnya bertambah banyak pada generasi milenial, kami akan mengundang mahasiswa, pramuka, karang taruna, genre dan kelompok muda lainnya. Mudah-mudahan dari workshop ini bisa menambah motivasi bagi kita semua, bahwa kita ada Perda Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu kita juga bisa menilai apakah kesadaran akan KTR makin meningkat atau malah menurun, karena pengaruh pandemi ternyata juga ada peningkatan perokok," jelas dr. Sri Budi Utami.

Sementara itu Pj. Bupati Kulon Progo Drs. Tri Saktiyana, MSi mengingatkan kepada seluruh unsur untuk terus berkolaborasi menjalankan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR. Menurutnya didalam Perda tersebut sudah sangat jelas dan detail bagaimana komitmen Kabupaten Kulon Progo dalam pembatasan dan pengendalian rokok di kawasan Kulon Progo.

"Kita sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR ini, yang didalamnya sudah sangat jelas sangat detil, bahwa Kulon Progo berkomitmen mengurangi bahkan menghilangkan rokok dikawasan Kulon Progo. Mungkin diwarung-warung masih ada yang jual rokok itu harus kita batasi harus kita kendalikan, kita ingin rokok jangan sampai mengendalikan kita dengan iming-iming apapun," imbau Pj.Bupati.

UPG

ADUAN KONTEN

SATU DATA

PENGADAAN BARANG & JASA



Pelayanan Informasi PPID Pembantu

GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

KULON PROGO CUACA

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id