Nanggulan - Sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Kulon Progo terima Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas pelaku usaha. Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo bekerjasama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 43 pelaku usaha di Puncak Saka, Nanggulan. Selasa, (27/9/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) R.Heriyanto, SH., M.M. menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah.
"Peserta pada kegiatan ini 100 pelaku UMKM di Kulon Progo dan dari tadi pagi dalam tempo 1,5 jam sudah terbut 43 ijin usaha, ini sudah ke 12 kalinya dari rencana 14 kegiatan roadshow," imbuhnya.
Selanjutnya Aries Indanarto selaku Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM usai penyerahan menyampaikan fungsi utama NIB ini adalah untuk memberikan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang resmi bagi pelaku usaha mikro dan kecil baik perorangan maupun non perseorangan, yang nantinya NIB ini mampu memberikan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
"NIB bagi pelaku usaha mikro dan kecil perseorangan ini, dimaksudkan untuk memberikan legacy kepada pelaku usaha tersebut, itu dalam rangka memberikan akses kemudahan seperti kemudahan mendapat kredit dari perbankan," kata Aries.
Aries menjelaskan saat ini Kementerian Investasi/BKPM terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan NIB sesuai dengan target nasional 100 ribu NIB perhari. Peran aktif Pemda melalui OPD terkait diharapkannya mampu menggerakkan para pelaku usaha diwilayahnya untuk mendaftarkan NIB, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Kulon Progo yang telah aktif memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
"Saya apresiasi apa yang dilakukan Kabupaten Kulon Progo, penyerahan ini akan terecord secara nasional nantinya, saya memang berinisiasi dengan Pj. Bupati Kulon Progo untuk mengadakan kegiatan ini, diharapkan ini bisa memberi contoh kabupaten lain melakukan hal ini sehingga target kita bisa tercapai," terang Aries.
Ditambahkan Aries, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pj. Bupati Kulon Progo Drs. Tri Saktiyana, M.Si mengapresiasi para pelaku usaha mikro dan kecil di Kulon Progo yang telah pro aktif mendaftarkan NIB secara suka rela sebagai tanda pengakuan usaha dari Kementerian Investasi/BKPM. Dirinya berharap NIB mampu memberikan kemudahan berusaha serta utamanya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan.
"Bapak ibu pelaku usaha saya ucapkan terima kasih, NIB atau pengakuan usaha ini bisa dimaknai sebagai dua hal, yaitu sebagai aset dan sebagai akses. Dengan NIB nilai aset panjenengan akan meningkat, kemudian melalui NIB keleluasan akses juga akan meningkat tambah jauh tambah lebar tambah luas," kata Tri Saktiyana.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan meningkatkan kegiatan usaha, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melakukan usahanya serta meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi di daerah. IKPS/Tin/hary
Online Sekarang | 36 |
Unique Visitor Hari Ini | 569 |
Unique Visitor Bulan Ini | 63401 |
Hits Hari Ini | 2467 |
Hits Bulan Ini | 210852 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id