Wates – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Drs.Jazil Ambar Was’an mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir.RM.Astungkara M.Hum membuka secara resmi acara Work Shop Konsultasi Draf Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa Kabupaten Kulon Progo 2021 di ruang Sermo, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Selasa (21/12/2021). Acara diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo bekerjasama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta dan Fakultas Psikologi UGM.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo dr.Sri Budi Utami,M.Kes menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan mengenai keadaan Kulon Progo terhadap penderita kejiwaan.
“Disituasi pandemi seperti ini, secara stastitik ada 7-8 persen orang yang memiliki masalah gangguan jiwa dari populasi kita. Kulon Progo memiliki angka jumlah tertinggi penderita gangguan jiwa di DIY dan secara nasional berada diurutan nomer 2,” ungkap dr.Sri Budi Utami
dr.Sri Budi Utami menambahkan bahwa situasi penderita gangguan jiwa secara stastistik hanya 9 persen yang rutin untuk berobat, sementara 91 persen lainnya terkendala oleh akses pelayanan, transportasi, bosan beobat, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, diharapkan draf RAD bisa teroptimalisasi setelah di finalisasi nantinya.
Sementara itu , Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Drs.Jazil Ambar Was’an sekaligus membuka secara resmi acara tersebut .
Sesuai dengan keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 2270/B/2019 tentang pembentukan tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat, maka ada beberapa ketugasan yang harus dilkakukan harapannya tersusun langkah dan upaya yang terencana dan terkoordinasi untuk menguatkan pelayanan kesehatan jiwa di Kulon Progo melalui peran Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
Bentuk Komitmen Pemkab Kulon Progo untuk mempererat pelayanan kesehatan jiwa diwujudkan dalam sebuah rencana aksi daerah tahun 2021-2025 dan peraturan Bupati tentang RAD Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa .Penyusunan aksi daerah ini diharapkan dapat menyediakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Kesehatan jiwa ini memang tidak bisa ditimpakan oleh Dinas Kesehatan saja, jadi keterlibatan berbagai komponen baik OPD, Lembaga ataupun masyarakat ini penting,“ ujar Jazil
Acara dilanjutkan dengan workshop paparan materi dari Sekretaris Dinas Kesehatan drg.Th.Baning Rahayujati, M.Kes. Dalam paparannya ia menyampaikan perihal draf RAD kesehatan jiwa Kabupaten Kulon Progo.
“Masyarakat masih menganggap kesehatan jiwa, identik dengan orang gila, yang sebenarnya masalah kesehatan jiwa tidak hanya ODGJ, tetapi ada kesehatan mental emosional, dan lain-lainnya“ ujar drg.Baning
Situasi ODGJ saat ini belum semua mempunyai administrasi kependudukan dan adanya keterbatasan kader kesehatan jiwa juga tenaga psikolog tidak ada, ditambah ketersediaan bangsal jiwa baru enam di Rumah sakit Nasional karena peran TPKJM belum optimal. Sehingga tantangan yang didapat yaitu ketersediaan data gagguan jiwa, terbatasnya sarana prasarana layanan mobilitas, pembiayaan dan alokasi anggaran.
Tujuan adanya pencegahan dan pengendalian yang dillaksanakan yaitu menjamin setiap orang mencapai kualitas hidup dengan baik, menjamin setiap orang mengembangkan potensi kecerdasan, memberikan perlindungan dan menjamin layanan bagi ODMK dan ODGJ serta sasarannya yaitu 100 persen orang yang mengalami gangguan jiwa memperoleh pembiayaan kesehatan, memperoleh layanan kesehatan jiwa secara terintegrasi dan komprehensif.
Selanjutnya, Siswaningtyas Tri Nugraheni selaku Proyek Manajer Kesehatan Jiwa YAKKUM mewakili Chatarina Sari, S.E. selaku Direktur Pusat Rehabilitasi Yakkum memberi kesimpulan bahwa Perbub dan rencana aksi daerah kesehatan jiwa terutama terkait pencegahan dan pengendalian jiwa ini adalah bagian dari proses yang panjang. Kesehatan jiwa memang perlu ada pembagian peran pada para pihak tidak hanya disektor kesehatan saja. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat kebijakan bagaimana rehabilitasi berbasis masyarakat menjadi prioritas dari sisi program pemerintah.
"Perbub ini kami harap bisa menjadi proses bersama dan menjadi payung hukum untuk termasuk didalamnya ada kalurahan-kalurahan dapat menyelenggarakan layanan kegiatan jiwa dari rehabilitasi sosial," ujar Siswaningtyas. M.C.Kab.Kulon Progo/Humas/Agesty/Rani
Online Sekarang | 37 |
Unique Visitor Hari Ini | 436 |
Unique Visitor Bulan Ini | 32510 |
Hits Hari Ini | 1285 |
Hits Bulan Ini | 110627 |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id