RINGKAS PERUBAHAN SE SATGAS 24 TAHUN 2021 TERKAIT NATARU 2021

Dikirim oleh anisaa pada 16 Desember 2021 11:30:15 dibaca 424 kali

Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

1. Berkaitan dengan persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri:

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya ( sebelumnya hanya dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi)

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam ( sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah)

- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T ( tidak berubah dari sebelumnya)

- Persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 ( tidak berubah dari sebelumnya)

- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin ( tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021 hanya penambahan syarat PCR 3 x 24 jam )

2. Berkaitan dengan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat:
- Pengaturan merujuk pada InMendagri No. 66 Tahun 2021 ( sebelumnya: merujuk pada InMendagri No. 62 Tahun 2021 )

3. Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini

 

(Sumber: https://covid19.go.id/p/regulasi/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-24-tahun-2021 )

KULON PROGO CUACA

Statistik

Online Sekarang22
Unique Visitor Hari Ini393
Unique Visitor Bulan Ini32467
Hits Hari Ini1107
Hits Bulan Ini110449

Pengadaan Barang & Jasa

Pelayanan Informasi PPID Pembantu



GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

TWITTER @dinaskominfokp

Government Public Relations

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id