Bantul - PPID Utama Kabupaten Kulon Progo menghadiri Forum PPID yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul selaku PPID Utama Kabupaten Bantul di Rumah Kuliner Bu Mantan, Pundong, Bantul pada Senin (25/10/2021)
Forum ini diikuti oleh Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY beserta jajaran, perwakilan PPID Utama Pemda DIY, serta perwakilan PPID Utama Kabupaten/Kota se-DIY.
Dalam forum ini, tema yang di ambil adalah terkait perbedaan Perki no.1 tahun 2010 dengan Perki no. 1 tahun 2021.
Pada sambutannya Kepala Dinas Kominfo Bantul, Ir. Fenty Yusdayanti, mengatakan bahwa pertemuan ini diadakan untuk mempererat silaturahmi selain itu untuk mendapatkan arahan dari KID DIY, serta Kominfo DIY bagaimana PPID Utama Kabupaten Kabupaten /kota dapat menjadi semakin baik dan bersaing dalam hal-hal yang positif.
“Semoga kegiatan ini bisa menambah kebersamaan, serta kejelasan kami di daerah terhadap Perki yang baru sehingga bisa bermanfaat untuk kita semua” ujar Fenti.
Selain itu, Kepala Seksi Layanan Penyediaan Informasi Publik, Drs. Junaidin, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan PPID di Kabupaten / Kota se- DIY
“Kami bersyukur PPID Utama Pemda DIY dan Kabupaten / Kota semakin baik dari sisi pelaksanaan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bisa dilihat dari tahun kemarin dari menuju informatif sudah banyak, harapannya di tahun 2021 ini makin meningkat dari masing-masing PPID utama dan PPID Pembantu dalam rangka mensukseskan monev yang diadakan KID DIY” ujar Junaidin.
Junaidin berharap implementasi Keterbukaan Informasi Publik benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik karena Keterbukaan Informasi Publik penting untuk diwujudkan dalam rangka mencapai pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya masyarakat DIY.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisioner KID DIY, Agus Purwanta, S.K.M., selaku narasumber menyampaikan penjelasan terkait perbedaan Perki Nomor 1 Tahun 2020 dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021.
“Sesungguhnya terminologi dari Perki no. 1 tahun 2021 tidak hanya diambil dari Perki no. 1 tahun 2010 saja akan tetapi juga Perki no. 1 tahun 2017 yang terkait dengan klasifikasi informasi” jelas Agus
Agus menambahkan beberapa yang memang baru disematkan di Perki tahun 2021 ini antara lain terkait dengan Pengadaan Barang Jasa, selain itu konsentrasi terhadap disabilitas serta bantuan kedinasan.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa pada Perki Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 10 Bab sedangkan pada Perki Nomor 1 Tahun 2021 menjadi 8 Bab. Dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 terdapat penegasan Hak dan Kewajiban, sedangkan pada Perki Nomor 1 Tahun 2020 hanya mengatur kewajiban saja.
Setelah penjelasan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta Forum PPID Kabupaten/Kota.
Ns/IKPS/Kominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id