Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi gubernur DIY atau Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), yang berlaku mulai Senin (11/1/2021). Sejumlah intansi di Pemkab Kulon Progo berjalan dengan baik dan tidak mempengaruhi kinerja.
Sejumlah instansi berjalan normal walau ada pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Salah satunya terlihat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kulon Progo. Karena ada aturan Work From Home (WFH) separuh pegawai bekerja dari rumah.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Ir.Budi Santosa mengatakan di Bidang Informasi Komunikasi Publik Statistik (IKPS) Diskominfo Kulon Progo, jumlah total pegawai ada 15 baik PNS maupun tenaga Non PNS, hanya separuhnya yang masuk kerja.
"Karena sudah berlaku ketentuan WFH yang masuk hanya tujuh orang, sisanya stand by di rumah dan kalau ada tugas mendadak sewaktu-waktu diminta datang ke kantor," kata Budi.
Ia memastikan untuk tugas-tugas kantor tetap berjalan lancar. Sementara ini tidak ada masalah kami tetap koordinasi dengan yang lagi WFH melalui WhatsApp.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Baning Rahayujati mengatakan kebijakan PTKM di Kulon Progo yang berlaku pada 11-25 Januari tidak mempengaruhi layanan kesehatan.
Untuk seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit akan tetap beroperasi secara normal. Hal ini telah diatur dalam SE Bupati Kulon Progo no 800/0072 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai dalam Rangka Pengendalian Covid-19.
Dalam instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang PTKM beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan PTKM di antaranya pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH, pelaksanaan kegiatan belajar daring, pelaksanaan sektor esensial tetap dilaksanakan 100 persen, kantor layanan publik tetap beroperasi 100 persen, pembatasan kapasitas rumah makan maksimal 25 persen, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, hingga kegiatan peribadatan maksimal 50 persen. "Untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh temen-temen dari Satpol PP," ujarnya. (Harjo/MC KP).
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id