DPD LPM Audiensi dengan Bupati, Kuatkan Fungsi LPMD/K

Dikirim oleh mcharry pada 09 Agustus 2020 09:21:19 dibaca 848 kali

WATES - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kulon Progo (DPD LPM) melakukan audiensi dengan Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo, terkait penguatan serta fungsi peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kalurahan (LPMD/K) sesuai dari perundang-undangan No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di ruang kerja Bupati, kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (7/8/2020).

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPD LPM Kulon Progo, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo, serta pengurus DPD LPM Kulon Progo diantaranya; Ketua LPM Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, LPM Jatirejo, Kapanewon Lendah, dan Ketua LPM Kapanewon Salamrejo.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD LPM Kulon Progo, Umam Turmudzi mengatakan peran dan fungsi LPMD/K yang bertugas membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, rencana pembangunan, dan pelaksanaan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat tidak begitu difungsikan sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

“Di Kulon Progo, LPMD/K termarjinalkan dan tidak difungsikan sesuai perundangan yang ada. Tidak ada 50% itu yang berfungsi sebenarnya,” ujarnya, saat ditemui usai audiensi.

Bupati Sutedjo menuturkan kiprah dari LPMD/K tidak lagi seperti dahulu yang terdapat tiga lembaga di desa yang dominan untuk melaksanakan fungsi-fungsi kemasyarakatan.

“Dulu struktur di LKMD atau bahkan LSD itu ada ibaratnya departemen atau bagian-bagian atau seksi-seksi yang penjabarannya anaknya menjadi jadi PKK, kelompok Tani, Karang Taruna, dan Posyandu jadi LKMD waktu itu atau Lembaga Sosial Desa (LSD) menjadi semacam induknya organisasi masyarakat. Sekarang ini regulasinya LPMK bagian dari LKD jadi kedudukannya seperti sejajar antara LPMK dengan PKK,Karang Taruna, RT/RW. Dalam perjalanannya, LPMD/K selain mengalami perubahan-perubahan nama ternyata membawa perubahan peran dan fungsi juga karena ada semacam degradasi (kemunduran) peran dan fungsi,” jelasnya.

Sutedjo menambahkan, LPMD merupakan lembaga kemasyarakatan jadi program-program pemerintah desa yang tertuang dalam peraturan desa diproses antara legistatif desa dan eksekutif, antara BPD dengan pemerintah desa. Keputusan-keputusan tersebut dilaksanakan oleh eksekutif, regulasinya dilaksanakan oleh legislatif. Eksekutif ini khususnya tentang pelaksanaan pembangunan-pembangunan yang banyak melibatkan atau kegiatan-kegiatan yang diserahkan LKMD/K.

Terdapatdinamika atau variasi antara satu kalurahan dengan kalurahan dengan lainnya, sehingga tidak lepas komitmen penguatan serta sinergi antar organisasi dari pemerintah kalurahan setempat untuk mengoptimalkan peran dari organisasi kemasyarakatan yang ada.

“Mumpung Perbup ini juga sedang dalam proses untuk memperbaiki Perbup sebelumnya menyesuaikan karna sebelumnya LKD sekarang jadi LKK, ada peluang untuk menyempurnakan.

Kita berharap semua lembaga, organisasi kemasyarakatan ini bisa berkiprah secara maksimal baik dalam LPMK, PKK, Karang Taruna, dll, bisa berkiprah secara maksimal,” pungkasnya. MC Kulon Progo/Lia/Dhofin.

KULON PROGO CUACA

Statistik

Online Sekarang27
Unique Visitor Hari Ini418
Unique Visitor Bulan Ini32492
Hits Hari Ini1212
Hits Bulan Ini110554

Pengadaan Barang & Jasa

Pelayanan Informasi PPID Pembantu



GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

TWITTER @dinaskominfokp

Government Public Relations

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id