Dikirim oleh tiaraa
pada 09 Juli 2020 11:40:25
dibaca 3468 kali
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 dan secara resmi berdiri 2 Januari 2017.
Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo, Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan kegiatan di bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, antara lain :
- Menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Menyelenggarakan statistik; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Menyelenggarakan kegiatan di bidang Aplikasi Informatika, antara lain :
- Menyelenggarakan pengelolaan sarana prasarana teknologi informasi;
- Menyelenggarakan pengembangan sistem informasi;
- Menyelenggarakan keamanan informasi dan persandian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan, antara lain :
- Melaksanakan kegiatan umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan kegiatan perencanaan dan keuangan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Dinas;
- Memantau, mengendalikan dan mengevaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.
Struktur Organisasi Dinas terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik, terdiri dari :
- Kelompok Substansi Pengelolaan Informasi Publik;
- Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat;
- Kelompok Substansi Statistik.
- Bidang Aplikasi Informatika, terdiri dari :
- Kelompok Substansi Sarana dan Prasarana Teknologi Informasi;
- Kelompok Substansi Pengembangan Sistem Informasi;
- Kelompok Substansi Keamanan Informasi dan Persandian.
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas