- oleh adminwates
- 29 Mei 2020 02:04:42
- 751 views
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016, tugas dan fungsi Dinas Kominfo Kab. Kulon Progo adalah sebagai berikut :
FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.
TUGAS
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas :
- menyelenggarakan kegiatan di bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik;
- menyelenggarakan kegiatan di bidang Aplikasi Informatika; dan
- menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan.