Dikirim oleh tiaraa
pada 29 Mei 2020 02:04:42
dibaca 5435 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2023, tugas dan fungsi Dinas Kominfo Kab. Kulon Progo adalah sebagai berikut :
TUGAS
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas;
- Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang dan pengelolaan aplikasi informatika;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang persandian;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang statistik sektoral;
- Pengoordinasian penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
- Penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang komunikasi dan informatika;
- Pengoordinasian penyelenggaraan evaluasi reformasi birokrasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
- Pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
- Pengoordinasian pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.