Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kulon Progo merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 yang sebelumnya berasal dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Secara resmi Dinas Kominfo berdiri pada 2 Januari 2017.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, maka telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas Kominfo sendiri merupakan penggabungan dari urusan Komunikasi dan Informatika (yang sebelumnya bergabung di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika), urusan Data Statistik (yang sebelumnya kewenangan berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan sebagian urusan Kehumasan dan Persandian (yang sebelumnya berada di Sekretariat Daerah).
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka terdapat perubahan kelembagaan pada Dinas Kominfo yang diatur oleh Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Adapun unsur-unsur yang mengalami perubahan yakni pada penggantian eselon IV (sub bidang) menjadi Kelompok Substansi.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas terdiri dari unsur pimpinan yaitu Kepala Dinas, unsur pembantu pimpinan, yaitu Sekretariat dan unsur pelaksana, meliputi :
1. |
Drs. Agus Santosa, MA. |
: |
masa jabatan 2017 . |
|
2. |
Drs. Rudiyatno, MM. |
: |
masa jabatan 2018 - 2021. |
|
3. |
Agung Kurniawan, S.I.P., M.Si. |
: |
masa jabatan 2021 - sekarang. |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo
Alamat: Jl. Tamtama, No.3 Wates, Kulon Progo 55611, Telp: Telp./ Fax (0274) 773272
Email: kominfo@kulonprogokab.go.id