Dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Apabila ada ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ASN dihimbau agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk :
- Tidak mudik.
- Memakai masker ketika berada di luar rumah.
- Menjaga jarak aman.
- Berperilaku hidup bersih dan sehat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 46 tahun 2020.